TATA KELOLA PERUSAHAAN

Kode Etik

  • Wajib melaksanakan tugas pokok sesuai dengan uraian pekerjaan dan tugas-tugas lainnya yang ditetapkan oleh perusahaan.
  • Mencurahkan semua kemampuan diri untuk perusahaan, tidak bekerja dan mengikatkan diri pada pihak ketiga, baik perorangan maupun badan usaha atau lembaga lainnya untuk mendapatkan imbalan, kecuali telah mendapat ijin tertulis dari Perusahaan.
  • Senantiasa melandasi seluruh tindakan dengan mengutamakan kepentingan perusahaan, tidak mengutamakan keuntungan pribadi/organisasi/kelompok (conflict of interest).
  • Menerima dan memahami imbalan yang diberikan perusahaan telah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab, sehingga tidak akan meminta dan menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pihak-pihak terkait dengan perusahaan.
  • Menjaga diri untuk bersikap professional, sehingga tidak akan melakukan upaya-upaya atau tindakan-tindakan yang dapat merugikan pihak-pihak dengan perusahaan, termasuk tapi tidak terbatas pada client, customer, relasi dalam hal-hal yang dapat melanggar kode etik.
  • Menjaga diri untuk selalu dapat dipercaya dalam bekerja dan akan selalu menjaga kerahasiaan atas :
    • Semua informasi dan data mengenai Perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai rahasia Perusahaan.
    • Semua informasi yang telah dipercayakan oleh customer kepada perusahaan.
    • Semua transaksi yang telah dilakukan customer melalui Perusahaan.
    • Semua kode rahasia yang telah dipercayakan kepada saya dalam rangka melaksanakan tugas.
  • Menjunjung tinggi kesusilaan dan menghindarkan diri dari skandal diantara sesama pekerja.
  • Menjaga diri untuk bersikap profesional dalam bekerja dengan menghindarkan diri dari adanya hubungan keluarga langsung dengan salah seorang pegawai di perusahaan (bapak, ibu, istri, kakak, adik dan anak).
  • Selalu mengutamakan tugas-tugas perusahaan, tidak memakai waktu kerja untuk usaha/bisnis pribadi.
  • Menghindarkan diri untuk mempengaruhi atau mengajak pekerja lain melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Undang-undang/Peraturan Pemerintah yang berlaku.
  • Bersedia menyerahkan kembali segala hal yang bukan menjadi hak saya kepada perusahaan meskipun hal tersebut terjadi bukan karena kesalahan sendiri.
  • Hadir di tempat kerja dan siap melaksanakan tugas tepat pada waktu yang telah ditetapkan.
  • Mengenakan Kartu Tanda Pengenal/Kartu Identitas Pegawai yang diberikan Perusahaan selama berada di lingkungan pekerjaan.
  • Mengenakan busana kerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dengan kriteria sopan, bersih dan rapih selama menjalankan tugas/pekerjaan.
  • Berlaku sopan dan menjaga suasana persaudaraan serta keakraban dalam lingkungan kerja. menghindarkan diri untuk menggunakan kekerasan fisik, mengancam, memfitnah ataupun mencemarkan nama baik sesama rekan kerja, yang dapat mengganggu kelancaran pekerjaan.
  • Memelihara lingkungan kerja yang sehat dan bersih, serta menjauhkan diri dari penyalahgunaan obat-obat psikotropika dan obat-obatan terlarang, termasuk dalam hal penggunaan, pengedaran, perdagangan dan kepemilikannya.
  • Senantiasa memelihara dengan baik semua peralatan kantor yang digunakan. Bila ada peralatan yang rusak atau hilang, saya wajib segera melapor ke atasan langsung dengan dilengkapi Berita Acara, selanjutnya atasan melaporkan kepada Departemen General Affairs.
  • Perusahaan dapat meminta ganti kerugian kepada saya bila terjadi kerusakan atas barang perusahaan atau kerugian lainnya karena kesengajaan maupun kelalaian.
  • Peralatan kantor, dokumen atau barang apapun merupakan inventaris perusahaan dan tidak diperkenankan untuk di bawa pulang, kecuali telah memperoleh ijin dari atasan langsung.
  • Menyimpan semua dokumen penting perusahaan di lemari yang terkunci/tempat yang aman.
  • Melaporkan kepada perusahaan setiap kali terjadi perubahan data yang berkaitan dengan diri saya sendiri.
  • Memberitahukan atasan langsung secara lisan atau tertulis bila berhalangan hadir karena sakit tidak lebih dari 1(satu) hari.
  • Apabila berhalangan hadir karena sakit lebih dari 1(satu) hari diwajibkan menyampaikan laporan tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter.
  • Apabila saya mangkir bekerja paling sedikit dalam waktu 5(lima) hari kerja berturut-turut dan telah dipanggil melalui pos tercatat oleh perusahaan sebanyak 2(dua) kali secara tertulis pada hari yang berbeda dalam 5(lima) hari kerja tersebut, dan saya tidak dapat memberikan keterangan tertulis dengan bukti yang sah sesuai ketentuan Perusahaan, maka saya dianggap mengundurkan diri dari dan Perusahaan dapat melakukan proses pemutusan hubungan kerja.
  • Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
  • Mematuhi Prosedur Operasional & Prosedur Administrasi yang telah digariskan oleh perusahaan.
  • Menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai budaya perusahaan.