PT Amantara Sekuritas Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Pasar Modal Indonesia dan telah terdaftar sebagai anggota dari PT Bursa Efek Indonesia. Berdiri sejak 1 September 1989, Amantara Sekuritas Indonesia menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek. Perusahaan telah mendapatkan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dari BAPEPAM No. KEP-192/PM/1992 tanggal 10 April 1992 dan Penjamin Emisi Efek dari BAPEPAM No. KEP-05/PM/PEE/1996 tanggal 8 Maret 1996.
Amantara Sekuritas Indonesia terus mengembangkan bisnisnya dan tetap percaya bahwa karyawan merupakan aset berharga dan menjadi pemain kunci dalam mendukung perusahaan mencapai tujuan. Selain itu, perusahaan berkomitmen tinggi dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kebijakan dan kegiatan usahanya. Dengan menerapkan prinsip GCG secara konsisten, perusahaan membuktikan mampu bertahan dalam waktu yang lama di bidang Pasar Modal Indonesia.